POLRES OKU

Pelaku Balap Liar Bisa Di Pidanakan !

Baturaja- Aksi balapan liar khususnya di wilayah Kota Baturaja Kabupaten Oku  menjadi salah satu perhatian aparat kepolisian. Selain menimbulkan keresahan warga, aksi balapan liar ini juga dikhawatirkan berimplikasi terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Akp Fausiah Tamal, S.T.K.,S.I.K., mengatakan sebagai langkah pencegahan dan menekan terjadinya aksi balap liar yang biasa dilakukan remaja, Satlantas Polres Oku terus melaksanakan himbauan dan patroli diwilayah yang kerap dijadikan tempat balapan liar.

Satuan Lalu Lintas Polres Oku kerap melakukan patroli kewilayahan antisipasi keberadaan sepeda motor knalpot brong dan aksi balap motor liar yang meresahkan masyarakat saat sore maupun malam hari.

Polres Oku melalui Sat Lantas terus melakukan himbauan kepada beberapa remaja” motoran ” , agar tidak menggunakan sepeda motor knalpot brong dan melakukan aksi balap motor liar karena sangat meresahkan bahkan dapat membahayakan keselamatan warga masyarakat.

Pelaku balap liar juga bisa di pidanakan, ya menurut Pasal. 297 UU NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“ Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Berbalapan Di Jalan. Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal. 115 Huruf B, Dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 Tahun Atau Denda Paling Banyak 3 Juta Rupiah’.

Related Articles

Back to top button