POLRES OKUPOLSEK PENGANDONAN

Palsukan Tanda Tangan Dan Jual Rumah Korban, Pelaku Berhasil Diamankan Di Polsek Pengandonan Polres Oku

Baturaja- Polsek Pengandonan Polres Oku mengamankan Pelaku UH (60) Tani, Desa Tanjung Sari Kec. Pengandonan Kab.OKU dalam kasus tindak pidana “Penggelapan“ sebagaimana yang dimaksud dalam (pasal 372 KUHPidana).

Sebelumnya Pada hari selasa Tanggal 19 Maret 2024 sekira Jam.16.00 wib Di Desa Surau Kec. Muarajaya Kab.Oku telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan di mana pelaku menjual rumah milik Korban di Desa Surau Kec. Muarajaya Kab.Oku tanpa sepengetahuan korban.

Pelaku menjual rumah korban dengan cara pelaku memalsukan tanda tangan korban di Surat Keterangan Jual Beli Rumah Sekatan yang ditanda tangani oleh kepala Desa Surau atas nama YUSEF pada tanggal 19 Maret 2024, dan pelaku mengakui telah menjual rumah milik korban kepada saudara LINDI APRIADI pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan pelaku mengakui bahwa saudara LINDI APRIANI baru membayar uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) sebagai panjer kepada pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan tanda tangan korban di Surat Keterangan Jual Beli Rumah Beserta Sekatan yang di ketahui oleh Kepala Desa Surau Kec.Muarajaya Kab.Oku tertanggal 19 Maret 2024, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengandonan.

*Barang bukti yang diamankan berupa 1 berkas asli Akta Jual Beli, 1 Satu lembar asli Surat Keterangan Pembagian Harta Benda Serta Tanah ,Tanam Tumbuk Sumar Dek Beradik , Uang sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) uang tersebut adalah uang sisa panjer dari hasil penjualan rumah, 1 lembar asli Surat Keterangan Jual Beli Rumah Beserta Sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan saudara LINDI APRIADI,tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan di tanda tangan Kepala Desa Surau atas nama H.YUSEFMAHRIN.

Related Articles

Back to top button