Operasi Pekat Musi 2025, Polres Oku Amankan Pelaku Pencurian

Baturaja- Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025, Polres Oku kembali ungkap kasus, salah satunya kasus Tindak Pidana “ Pencurian “ atas nama Pelaku SM (43) Alamat Dusun IV Rt. 008 Rw. 000 Desa Tualang Kec. Lengkiti Kab. OKU.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Polres Oku kembali mengamankan salah satu Pelaku dalam Kasus Pencurian. Ungkap kasus ini juga dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Musi 2025.
Sebelumnya pada hari senin, 17 februari 2025 sekira jam 12.00 wib di jl. dr. sutomo kel. sukajadi kec. baturaja timur kab. oku, telah terjadi tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 362 kuhpidana bermula, Korban Nirda (36) Alamat Dusun I Kec. Semidang Aji Kab. OKU hendak berangkat setelah makan siang, setelah itu tiba-tiba datang Pelaku SM (43) mendekati korban kemudian langsung mengambil motor milik korban.
Sehingga korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan kerugian Rp. 7.000.000 ( tujuh juta rupiah ) atas kejadian tersebut korban datang ke polres oku untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 18.30 Wib di Desa Tualang Kec. Lengkiti Kab. OKU Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU melakukan penangkapan Terhadap Pelaku SM (43), Selanjutnya pelaku di amankan dan dibawa menuju Mapolres OKU untuk di Proses secara hukum.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Merk HONDA BEAT Warna hitam Nopol BG 5419 FAR a.n DIKALUDIN, 1 ( satu ) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk HONDA BEAT Warna hitam Nopol BG 5419 FAR.