POLRES OKU

Melalui Under Coverbuy Seorang Pemuda 21 Tahun Menjadi Pengedar Narkoba

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku FT (21) Alamat Kel.Kemala Raja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Narkoba kembali mengamankan Pelaku terkait kepemeilikan Narkotika jenis sabu.

Sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 21.30 WIB Sat Narkoba Polres Oku telah mengamankan Pelaku FT (21) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku sedang berada didalam rumah makan Pondok Asri yang beralamat di Jl. Letkol H. Mahmud Hasan Kel.Batu Kuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainya terhadap Pelaku FT (21) dan ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan diatas meja dapur, dan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu lainnya ditemukan diatas ranjang kasur didalam rumah makan tersebut.

Adapun maksud dan tujuan pelaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang sedang menyamar (under coverbuy). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 (Satu Koma Satu Nol), 1 (Buah) Handphone merk Xiaomi Redmi 12 berwarna Biru.

Related Articles

Back to top button