POLRES OKU

Melalui Kegiatan Talk Show Di Radio, Polsek Pengandonan Himbau Masyarakat Antisipasi Karhutlah Saat Musim Kemarau

Baturaja- Musim kemarau saat ini, berdampak sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) dibeberapa wilayah Kab. Oku.

Khususnya di Kec. Pengandonan, Polsek Pengandonan Polres Oku mengajak seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan tidak membuka hutan, lahan maupun kebun dengan cara membakar karena dampak yang terjadi apabila terjadi kebakaran hutan yang tidak terkendali terlebih saat ini masuk musim panas.

Himbauan Karhutlah ini, saat Polsek Pengandonan Polres Oku melaksanakan kegiatan Talk Show di Radio Sukses FM Baturaja. Jum’at (26/07/2024).

Polres Oku dan Polsek jajaran mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah.

Sementara itu spanduk himbauan larangan membakar hutan di lokasi strategis dan mudah dilihat oleh masyarakat. Polres Oku berharap kepada masyarakat agar tidak membakar kebun atau kawasan hutan mengingat saat ini musim kemarau.

Related Articles

Back to top button