Larangan Kendaraan Bertonase Lebih Dari 8 Ton Melintas Di Jalan Cor Diperpanjang Hingga 16 Februari 2025

Baturaja- Polres Oku memperpanjang larangan terhadap kendaraan yang bertonase lebih dari 8 Ton untuk tidak melintas di jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning.
Pelaksanaan mulai tanggal 11 s/d 16 Februari 2025, dalam Surat Perintah Kapolres Oku terbaru, Polres Oku menurunkan setidaknya 83 Personel yang dibagi menjadi 2 lokasi yaitu lokasi Simpang Jalan Cor Desa Kurup dan Simpang Jalan Cor Kel. Batu Kuning ( Depan Terminal ).
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Kapolres Oku telah memperpanjang larangan terhadap kendaraan yang bertonase lebih dari 8 Ton untuk tidak melintas di jalan cor dari Desa Kurup menuju Desa Batu Kuning.
Sebanyak 83 Personel dibagi menjadi 3 Regu yang masing-masing dipimpin oleh Perwira Pengendali, mereka akan berjaga di 2 lokasi Simpang Jalan Cor Desa Kurup dan Simpang Jalan Cor Kel. Batu Kuning ( Depan Terminal ). Polres Oku juga dibantu dari Dishub Kab. Oku.
Para personel yang terlibat tersebut akan melaksanakan penjagaan, himbauan dan pengamanan selama 1 x 24 Jam.