Lakukan Kekerasan Fisik Terhadap Istrinya, Sang Suami Mendekam Di Penjara
Baturaja- Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku RA (31) Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Saung Naga Kec Peninjauan Kab. Oku terkait kasus tentang tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU YUDHISTIRA.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si., melalui Kanit PPA Ipda INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada Hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib di jln lintas lubuk batang lama kec. lubuk batang kab.oku telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di lakukan oleh pelaku (suami korban) terhadap korban SW (30) dengan cara pelaku mencekik leher korban dan meludahi korban serta mengancam korban akan membunuh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet/ gores pada leher dan dirawat inap di rumah sakit.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan unit PPA polres oku yang d pimpin oleh Kanit PPA Ipda INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 14.00 wib berhasil mengamankan Pelaku yang pada saat itu pelaku akan menjemput korban di depan Hotel Zuri Baturaja, kemudian membawa pelaku ke Polres oku untuk proses penyidikan lebih lanjut.