POLRES OKU

Kompol Yulfikri Wakili Kapolres Oku Hadiri Kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dan Bpd

Baturaja- Waka Polres Oku Kompol Yulfikri, S.H., mewakili Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pengamanan terkait pelaksanaan penyerahan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Bpd sekaligus pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) gelombang 1 Kab.OKU yang berlangsung di Gedung Kesenian Baturaja. Kamis (20/06/2024).

Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan pengamanan oleh Personel gabungan Polres Oku yang dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP., M.P., Ketua DPRD Kab. OKU Ir H Marjito Bachri, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.,S.I.K.,MH diwakili  Waka Polres OKU Kompol Yulfikri,SH, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Elvin Adrian,SH.,MH., Kajari OKU Choirun Parapat,SH.,MH/Mewakili, Plh Sekda OKU Indra Susanto,S.Sos.,M.AP, Kadin Pmd OKU Nanang Nurzaman, S.IP., M.Si., Para Kadin/Kaban/Kakan Kab.OKU, Camat Se-Kabupaten OKU, Kepala Desa Se-Kabupaten OKU, Bpd dan Perangkat Desa Se-Kabupaten OKU.

Acara dimulai dengan Laporan kegiatan Kepala Dinas PMD OKU tentang surat keputusan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Bpd sekaligus pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) gelombang 1 Tahun 2024 Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD.

Selanjutnya sambutan Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP., M.P menyampaikan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah sesuai UU No. 23 Tahun 2024 tentang Desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Untuk itu dengan perpanjangan masa jabatan diharapkan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan dan program kerja atau visi misi dilaksanakan sesuai yang dijanjikan. Selamat atas SK Perpanjangan Masa Jabatan, Semoga dapat mengemban amanah dengaan penuh tanggung jawab dan melakukan tugas sesuai perundangan yg berlaku.

Penyerahan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Bpd sekaligus pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) gelombang 1 Kab.OKU diserahkan oleh Pj. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP., M.P secara simbolis terhadap perwakilan Perkecamatan di Wilayah Kab.OKU

Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas PMD Kab.OKU adapun total jumlah yang menerima Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Bpd sekaligus pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) gelombang 1 Kab.OKU Tahun 2024 yaitu 143 Orang Kepala Desa , 773 Orang BPD, 814 Orang Perangkat Desa yang sudah di verifikasi melalui Aplikasi Perangkat Desa (APH).

Related Articles

Back to top button