Kembali, Satres Narkoba Polres OKU Ringkus Pengedar Sabu di Peninjauan

BATURAJA — Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang mahasiswa berinisial KR (28), warga Kecamatan Lubuk Batang, diciduk Unit I Satres Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan wilayah Kecamatan Peninjauan pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,75 gram, 1 unit handphone Vivo Y19s warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 jaket hoodie hitam tanpa merek, 2 bungkus plastik klip bening kosong, serta 1 lembar kertas tisu warna putih.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah Peninjauan. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Iptu Fitrawadi, S.H., bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu yang sebelumnya disimpan tersangka di saku depan jaket hoodie hitam miliknya. Barang bukti itu diakui milik tersangka, dan proses penggeledahan juga disaksikan warga setempat,” jelas AKP Ibnu Holdon.
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, KR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.