POLRES OKU

Kembali Sat Narkoba Polres Oku Mengamankan Satu Orang Pelaku Kasus Narkoba

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan satu orang Pelaku DN (60) Alamat Perumahan Griya Bukit Pelangi Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab.Oku saat Pelaku DN berada di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. Oku.

Sebelumnya Pada Hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Anggota satnarkoba melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. Oku yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan mengamankan  1 (satu) orang laki – laki Pelaku DN (60).

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 g (dua koma dua puluh dua gram) yang dibalut kertas timah rokok diatas lantai dekat tersangka Pelaku DN (60) berdiri dan diakui Pelaku DN (60) narkotika jenis sabu tersebut milik Pelaku DN (60) yang sempat dilemparkan oleh Pelaku. Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,22 g (dua koma dua puluh dua gram) dibalut kertas timah rokok, 1 (satu) unit hp merk Samsung Galaxy A11 Warna hitam.

Related Articles

Back to top button