POLRES OKU

Kegiatan Talk Show Sat Reskrim Polres Oku Di Radio Sukses 10.4 FM Baturaja

Baturaja- Polres Oku diwakili Satuan Reskrim Polres Oku melalui Kanit Pidsus Ipda Yendra Aprizal bersama Banit Pidsus Brigadir Febri Sandi menghadiri kegiatan Talk Show yang berlangsung di Radio Sukses 10.4 FM Baturaja. Jum’at (23/08/2024) sekira pukul. 09.00 Wib.

Kegiatan Talk Show yang berlangsung selama 1 jam ini, nara sumber didampingi oleh Presenter Radio Sukses 10.4 FM Baturaja sdri. Lulu Monica.

Dalam tema tersebut terdapat beberapa topik yang menjadi poin penting dalam acara tersebut. Diantaranya membahas terkait Illegal Logging.

Kemudian membahas tentang sinergi antara masyarakat dan Polri dalam rangka menjaga Sitkamtibmas khususnya di Wilayah Hukum Polres Oku menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan terdapat juga sesi Tanya jawab antara Penyiar dan Narasumber dan sesi tanya jawab melalui telepon interaktif antara masyarakat Kab. Oku dengan pihak Kepolisian yaitu Polres Oku salah satunya tentang Illegal Logging.

Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Oku Ipda Yendra Aprizal sebagai nara sumber memberikan jawaban bahwa di Indonesia, hukuman untuk pelaku illegal logging (penebangan liar) diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Hukumannya dapat berupa pidana penjara dan denda.

Kemudian untuk Pelaku perorangan Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Korporasi Hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, Pasal 480 KUHP mengatur hukuman untuk penadahan, yang sering terjadi dalam transaksi perdagangan kayu ilegal. Hukumannya adalah paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta.

Kami dari Polres Oku juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan Perbuatan yang melanggar hukum yaitu Illegal logging karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti bencana alam, kerusakan flora dan fauna, punahnya spesies langka, dan kerugian nilai ekonomi.

Related Articles

Back to top button