POLRES OKU

Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan Polres Oku Malam Libur

Baturaja- Dalam rangka menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Oku, Personel Polres Oku yang tergabung dalam KRYD Regu III Polres OKU bersama Den-Pom II/4-4, Pol-PP dan Dishub melaksanakan Apel gabungan yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Sat Lantas Polres Oku. Sabtu (13/07/2024) malam.

Kegiatan KRYD Regu III dipimpin oleh PS Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon serta diikuti oleh Iptu Karnizar Alfani (KBO Samapta), Iptu Dedi Iskandar, S.E (Kanit Pidkor Sat Reskrim), IPDA ANTON B. SISWO dan Personel KRYD Regu III.

Kegiatan yang dilaksanakan KRYD Regu III yaitu memberikan himbauan Kamtibmas di beberapa lokasi Hiburan malam yang ada di seputaran kota Baturaja serta menempelkan sticker yang berisikan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Perda Kabupaten OKU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Ketertiban Umum.
  2. Pasal 34 Ayat (2) setiap orang dilarang :
  3. Melakukan perbuatan prostitusi dan menjadi penjajah seks komersial ;
  4. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi penjajah seks komersial ;
  5. Memakai penjajah seks komersial.
  6. Pasal 34 Ayat (3) setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

BAB XVI

KETENTUAN PIDANA

  1. Pasal 50 Ayat (1) setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 Ayat (2), Pasal 17 Ayat (2), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).

Kemudian memberikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai memberikan himbauan dan penempelan stiker himbauan, Personel bergeser dengan melaksanakan pengamanan di Simpang 4 Air Paoh dan Taman kota baturaja guna mencegah/mengantisipasi terjadinya balap liar dan Tindak Kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor).

Pelaksanaan kegiatan KRYD regu III Personel Polres OKU dilaksanakan sesuai dengan perintah pimpinan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas khususnya pada malam libur sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kab. OKU.

Related Articles

Back to top button