Pura Pura Berbelanja Di Warung Korban, Pelaku Gasak Sepeda Motor Korban

Baturaja- Polsek Sosoh Buay Rayap Polres Oku mengamankan salah satu Pelaku dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke -3, ke -4, ke -5 KUHPidana.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, S.H., menerangkan bahwa ungkap kasus tersebut bermula dari kejadian Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 21.40 wib, telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban MADDIYAH (52) Alamat Desa Penyandingan Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. Oku yang sebelumnya diparkir didepan rumah korban dengan posisi terkunci stang.
Kemudian datang kedua Pelaku dengan menggunakan sepeda motor berbonjengan dan berpura-pura berbelanja diwarung korban, kemudian satu pelaku berbelanja sedangkan satu pelaku lainnya mengintai sepeda motor korban, saat korban melayani pembeli yaitu salah satu pelaku, ternyata salah satu pelaku yang sebelumnya mengintai sepeda motor korban berhasil mencuri sepeda motor korban.
Saat itu juga para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah muaradua, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sosoh Buay Rayap kemudian piket Spkt Polsek Sosoh Buay Rayap berkordinasi dengan piket Spkt Polsek Lengkiti untuk mencegat 2 unit sepeda motor yang akan melintas ke Polsek Lengkiti.
Tak lama kemudian kedua pelaku di stop yang sedang mengendarai sepeda motor salah satunya sepeda motor hasil curian, akhirnya satu pelaku di tangkap dan di amankan di Polsek Lengkiti, namun satu pelaku lainnya berhasl melarikan diri.
Salah satu Pelaku yang melakukan Pencurian Sepeda Motor korban berinsial RB (33) Alamat Bungin Campang Rt.00 Rw.00 Desa Bungin Campang Kec. Simpang Kab. Oku Selatan.
Usai salah satu Pelaku berhasil diamankan, Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 22.00 wib wib Kapolsek Sosoh Buay Rayap IPTU KARBIANTO, S.H beserta piket SPKT Polsek Sosoh Buay Rayap menjemput pelaku yang sdh di amankan oleh Polsek Lengkiti selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap untuk diproses secara Hukum.
Barang Bukti yang sita berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna biru putih No.Pol BG-2411-VE , 1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna putih No.Pol BG-3428-FAJ.