POLRES OKU

Kapolres Oku Pimpin Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan, Ini Motif Pelaku Satu Keluarga Tersebut

Baturaja- Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan yang terjadi di salah satu Kebun Karet Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. Oku pada Sabtu (02/03/2024) lalu.

Kegiatan Press Release oleh Kapolres Oku tersebut didampingi Kasat Reskrim Polres Oku Akp Setyo Hermawan ,S.IK.MA., bersama Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon.

Sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul. 06.00 Wib korban berangkat ke kebun karet seperti biasanya melakukan rutinitas menyadap karet di kebun dengan mengendarai sepeda yang biasanya korban pukul. 10.00 wib sudah kembali kerumah, namun pada hari yang sama sekira jam 13.00 wib anak kandung korban merasa curiga dan langsung menjemput korban di kebun.

Pada saat di kebun anak korban melihat orang tuanya sudah tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher, melihat kejadian tersebut anak kandung korban langsung teriak minta pertolongan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan utk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Pada hari Sabtu tanggal 02 maret 2024 sekira pukul. 22.15 wib dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Oku AKP SETYO HERMAWAN ,S.IK.MA didampingi oleh Kapolsek Peninjauan IPTU YULIA FITRI YANTI, S.Sos., M.Si bersama sama dengan Kanit Pidum IPDA OMI, F .SE beserta Tim Resmob Singa Ogan dan Unit Inafis Polres Oku dan Kanit reskrim Polsek Peninjauan BRIPKA ABDUL MUIN , SH beserta anggota melakukan olah Tkp peristiwa pembunuhan di desa kedaton Kec. KPR kab. Oku yang dialami korban.

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan introgasi terhadap saksi saksi didapat dugaan awal jika korban dibunuh oleh ketiga pelaku yang bernama MZ, dan kedua anak nya, kemudian sekira pukul. 23.30 wib Tim dipimpin langsung oleh Kasat reskim melakukan pengamanan terhadap diduga keras pelaku , saat akan melakukan pengamanan terhadap pelaku dirumahnya 2 (dua) orang pelaku berhasil diamankan sedangkan 1 (satu) orang pelaku yang bernama IA berhasil melarikan diri.

Selang beberapa hari Polsek Peninjauan Polres Oku yang dipimpin oleh Kapolsek Peninjauan Iptu Yulia Fitriyanti, S. Sos., M.Si., bersama personelnya pada Hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekira pukul. 11.00 wib, berhasil mengamankan pelaku terakhir  An. IA yang bersembunyi di daerah Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kec. KPR kab. OKU.

Diketahui motif pelaku satu keluarga ini terungkap, yang mana dari keterangan pelaku MZ bahwa kasus pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati pelaku lantaran telah berulang kali menegur korban yang mencari ikan di sungai mati miliknya yang dibeli dari korban.

Korban ini mencari ikan di sungai mati yang berada di lahan milik pelaku dan di tegur. Namun sudah beberapa kali ditegur, korban ini tetap saja mencari ikan di sungai mati miliknya itu sehingga menimbulkan rasa sakit hati pelaku M.

Lantaran sakit hati Pelaku MZ lalu menceritakannya kepada kedua anaknya (RZ dan IA) sehingga satu keluarga ini timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Selanjutnya pada hari Sabtu (02/03/2024) Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, pelaku RZ menemui korban dan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya.

Kemudian terjadilah cek cok antara korban dengan pelaku RZ, saat cek cok tersebut, pelaku MZ dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban.

Pada saat itu Pelaku MZ yang sudah terbawa sakit hati kepada korban langsung menebaskan parang miliknya ke bagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah.

Memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa.

Dari perbuatan pelaku satu keluarga tersebut, Kappolres Oku menyampaikan bahwa para pelaku kita jerat dengan pasal 340 juncto pasal 338, juncto pasal 354 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button