Tim Gabungan Polres Oku Temukan Pelanggaran Administrasi Di Salah Satu Karaoke Di Wilayah Kabupaten Oku

Baturaja – Tim gabungan Polres Oku melaksanakan kegiatan pengamanan dan penertiban tempat usaha hiburan malam di wilayah Kab. Oku.
Sebelum pelaksanaan tim gabungan menggelar apel di Taman Kota Baturaja pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah pelaksanaan apel, kemudian tim gabungan langsung melaksanakan kegiatan pengamanan dan penertiban usaha hiburan malam di wilayah Kab. Oku (OKU), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati OKU terkait penindakan pelanggaran peraturan daerah.
Adapun unsur personel yang tergabung dalam kegiatan ini meliputi Personel Polres OKU, Kodim 0403 OKU, Satpol-PP, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Disperindag, serta Dinas Kesehatan. Operasi dilakukan di empat titik, yaitu Royal Joker KTV, Lucky Karaoke, KY Karaoke, dan Grand MC Karaoke.
Dari Hasil pemeriksaan di lapangan, tim mendapati sejumlah usaha hiburan belum melengkapi administrasi perizinan diantaranya salah satu tempat usaha hiburan malam belum memungut pajak hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi.
Kemudian belum memiliki izin minum di tempat (KBLI Bar) yang diterbitkan melalui sistem OSS Kementerian Investasi, belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dari OSS, baru sebatas rekomendasi dari Disperindag OKU.
Kemudian tempat usaha hiburan malam lainnya juga belum memungut pajak hiburan sebesar 40% dari setiap transaksi, belum memiliki sertifikat laik higienis dari Dinas Kesehatan OKU, meski saat ini tengah dalam proses.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kehadiran Polres Oku dalam kegiatan ini adalah untuk mendampingi tim Pemkab OKU terkait pemeriksaan kelengkapan administrasi usaha hiburan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati OKU terkait penindakan pelanggaran peraturan daerah di tempat usaha hiburan di wilayah Kab. Oku.