Polsek Lubuk Batang Amankan Pemuda dalam Kasus Dugaan Pencurian 15 Tandan Sawit

OKU, JURNAL88NEWS — Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa buah kelapa sawit di wilayah Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial M.BA (20), warga Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang. Dari perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 janjang atau tandan buah kelapa sawit segar dengan berat sekitar 200 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polsek Lubuk Batang/Polres OKU/Polda Sumsel, tanggal 1 September 2026.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan hasil perkebunan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, di kawasan Hamparan E Plasma SP 1, Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Korban dalam perkara ini adalah Maryanto (56), warga Blok C Dusun I, Desa Air Wall.
Menurut keterangan yang dihimpun dalam penyelidikan, tersangka diketahui membawa sejumlah buah kelapa sawit ketika dipergoki oleh dua orang saksi berinisial IS dan J yang sedang melakukan patroli penjagaan kebun di jalan poros Desa Air Wall.
Kedua saksi kemudian menghentikan tersangka dan menanyakan asal-usul buah kelapa sawit yang dibawanya. Saat itu, tersangka mengaku bahwa buah sawit tersebut berasal dari hasil pencurian di wilayah Afdeling II, Desa Air Wall.
Dalam keterangannya, tersangka juga menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya yang disebut berinisial Od dan IW. Setelah memberikan keterangan tersebut, tersangka kemudian melarikan diri dari lokasi.
Saksi selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan tumpukan buah kelapa sawit segar di belakang sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan salah satu pihak yang disebut dalam perkara. Di lokasi pertama ditemukan 6 tandan buah kelapa sawit segar yang baru dipanen.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke lokasi lain yang tidak jauh dari tempat pertama. Petugas kembali menemukan 9 tandan buah kelapa sawit segar.
Dari hasil penemuan tersebut, total buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian mencapai 15 janjang/tandan, dengan berat keseluruhan sekitar 200 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban Maryanto diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp688.000.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa M.BA sedang berada di kediamannya di wilayah Dusun II Blok B, Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Batang untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka M. Bima Arifudin mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 janjang/tandan buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



