POLRES OKU

Satresnarkoba Polres OKU Ringkus Bandar Sabu di Semidang Aji, Sita 7 Paket Siap Edar

BATURAJA — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial CR (34), karyawan swasta asal Kecamatan Baturaja Barat, dibekuk polisi di sebuah rumah di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

7 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,27 gram,

1 bungkus kotak rokok merek Esse,

1 tas ransel mini warna hijau merek NIP New York,

1 unit handphone merek Tecno Camon warna biru,

serta 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah tas ransel mini hijau. Barang bukti itu kemudian diamankan bersama tersangka,” terangnya.

Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan tersangka. Kini, CR telah digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Related Articles

Back to top button