POLRES OKU

Himbauan Kapolres Oku Dalam Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Baturaja- Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat untuk mencegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan sanksi hukumnya.

Menurut Kapolres. Potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangat besar. Apalagi di wilayah Kabupaten Oku masih banyak terdapat kawasan hutan.

Kapolres juga memerintahkan personel Polsek jajaran untuk memperhatikan Polsek yang terdapat kawasan hutan dengan tetap melakukan patroli pada saat siang dan malam hari.

Sambil berpatroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla. “Sebagian besar wilayah Kabupaten Oku merupakan daerah hutan, untuk para Bhabinkamtibmas terus melaksanakan sosialisasi Karhutla kepada warga bahaya membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan sehingga dapat memicu membakar hutan atau lingkungan,” jelas Kapolres Oku.

Bagi pelaku dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, kebun maupun hutan, PELAKU PEMBAKARAN HUTAN AKAN DIKENAKAN PIDANA DENGAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 1999 TENTANG HUTAN.

“PASAL 78 AYAT (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN DIANCAM DENGAN PIDANA KURUNGAN PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA RP. 5 JUTA RUPIAH.

Related Articles

Back to top button