Polsek Peninjauan Amankan Pelaku Pencurian Hanphone

Baturaja- Polsek Peninjauan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku HS (28) Alamat Desa Makartijaya Kec. Peninjauan Kab. OKU terkait Kasus Tindak Pidana “ Pencurian “ 4 (empat) Unit Hp.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, S.E., menjelaskan bahwa Pada hari selasa tanggal 02 juni 2025, dirumah korban Andi (40) di Dsn IV Desa Saung Naga Kec. Peninjauan Kab. OKU yang mana anak korban bersama dengan 3 orang teman nya bermain HP hingga larut malam.
Setelah bermain HP, anak korban bersama ketiga teman nya istirahat tidur dan mengecas masing masing handphone diterminal yang sama. Kemudian sekira jam 02.30 wib salah satu teman anak korban sempat terbangun dari tidur dan melihat 2 orang laki laki dewasa yang masuk ke dalam rumah dan kemudian mengambil 4 HP milik anak korban dan ketiga teman nya, namun saat itu yang bersangkutan tidak berani membangunkan anak korban dan teman lainnya dan kemudian melanjutkan tidur.
Akibat dari peristiwa tersebut anak korban dan ketiga teman nya mengalami kehilangan 4 unit HP diantaranya 1(satu) unit HP REALME Note 60X warna hijau, 1 (satu) unit VIVO Y12S warna biru , 1 (satu) unit VIVO Y02 dan 1(satu) unit TECNO SPARK go1 dan melapor ke polsek peninjauan.
Selanjutnya, Pada hari jum’at tanggal 03 juli 2025 sekira jam 15.00 wib, anggota reskrim polsek peninjauan dipimpin langsung oleh kanit Reskrim Ipda Rery Handri Idyan, S.H melakukan penyelidikan perihal keberadaan ke empat HP yang hilang tersebut , setelah melakukan penyelidikan di dapat informasi jika salah satu HP yang hilang yaitu REALME NOTE 60X warna hijau berada di Desa makartijaya kec. Peninjauan kab. Oku, kemudian setelah itu anggota reskrim melakukan pengecekan posisi HP tersebut didapatlah pemilik HP tersebut yaitu sdr HADI, dan setelah di introgasi menerangkan jika HP tersebut didapat dari Pelaku HS (28).
Kemudian Pelaku HS (28) beserta BB HP realme Note 60X diamankan ke mako polsek peninjauan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.