Pelaku Pencurian AKI Mobil Diamankan Polsek Baturaja Timur Polres Oku

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku TA (20) Alamat Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dalamĀ kasus Tindak Pidana CURAT sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Sebelumnya Pada hari Senin, tanggal 06 Januari 2025 jam 08.00 wib, saat korban Sigit (35) Alamat Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kab. OKU hendak menghidupkan sebuah mobil cold diesel truck miliknya yang terparkir di teras halaman depan rumahnya.
Namun mobil korban tidak bisa hidup, saat di cek dibagian AKI, korban mendapati 2 (dua) buah AKI yang semula terpasang di mobilnya tidak ada lagi ditempat semula, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, korban mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diamankan warga yang melakukan tindakan percobaan pencurian aki mobil dan warga menyerahkan seorang laki-laki tersebut ke Polsek Baturaja Timur, kemudian korban pada hari kamis tanggal 23 Januari 2025 jam 11.00 wib membuat laporan kehilangan 2 (dua) buah aki miliknya ke Polsek Baturaja Timur.
Selanjutnya, Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 jam 07.00 wib, Pelaku TA (20) diserahkan oleh warga kel. kemelak bindung langit kec. Baturaja Timur Kab. OKU yang diduga melakukan tindakan percobaan pencurian aki mobil.
Usai diinterogasi kepada Pelaku TA (20) bahwa benar Pelaku TA (20) yang melakukan Pencurian 2 (dua) buah AKI milik korban Sigit (35) yang saat itu kendaraan mobil cold diesel truck korban di terparkir di teras halaman depan rumahnya dengan Alamat Kel. Sepancar Lawang Kulon Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.