Di Duga Bandar Narkoba, Dua Sejoli Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku Perempuan IS (36) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan Pelaku UP (25) Alamat Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 Sekira Pukul 12.00 Wib di Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU. Anggota satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai sering dilakukan transaksi narkotika dan mengamankan 1 (satu) orang perempuan Pelaku IS (36) dan 1 (satu) orang laki- laki Pelaku UP (25).
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kades setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram) serta barang bukti uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang disita berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 g (dua koma empat tujuh gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna mild, 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y17S warna biru muda, 1 (Satu) unit Hp merk Vivo Y15S warna biru muda, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).