Polsek Lengkiti Polres Oku Amankan Di Duga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Baturaja- Polsek Lengkiti Polres Oku mengamankan diduga Pelaku SY (36) Alamat Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., didampingi Kapolsek Lengkiti Akp Iklil Alanuari, S.H., S.T., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira Jam 15.00 wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dimana saat itu Korban Harmin (42) Karyawas Swasta, Alamat Dusun I Desa Mangku Negara Timur Kec. Penukal memarkirkan sepeda motor miliknya Merk KTM Nopol BG 5601 FY, Warna Hitam ditalang selapung Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU, Sekira jam 16.00 wib.
Sepulang dari bekerja korban bersama saksi, menuju ketempat parkiran sepeda motor tersebut, dan korban melihat sepeda motor yang diparkir tersebut sudah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Lengkiti untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat Laporan dari korban, dari hasil Penyelidikan bahwa Sepeda Motor milik korban ada pada sdr. Maulana dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari Pelaku SY (36) dan Pelaku JI (DPO) yang beralamatkan di Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU.
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 12 Desember 2025 sekira jam. 09.00 WIB Pelaku SY (36) berhasil diamankan saat berada perkebunan abdeling IV desa Bumi Kawa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi membenarkan bahwa Pelaku SY (36) yang telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Milik Korban, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 13 Desember 2025 ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan dan selanjutnya Pelaku SY (36) dan barang bukti diamankan di Polsek Lengkiti guna untuk penyelidikan lebih lanjut.



