POLRES OKU

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres OKU

BATURAJA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Barat. Pelaku berinisial AB alias Otong (35), warga Saung Naga, berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 03 Maret 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di depan rumah pelapor yang berada di Lorong Usman, Kebun Jati, RT 016 RW 004, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir di depan rumah dengan cara merusak kunci kontak menggunakan anak kunci buatan atau kunci palsu, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Irawan.

Adapun pelapor dalam kasus ini adalah Evi Marina (40), warga Desa Tanjung Kemala KP II, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Sementara korban diketahui bernama Edi Muhrizal (50), warga Jalan A. Yani, Sumber Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Supra X NF 125 TD tahun 2010 dengan nomor polisi BG 2417 FG, nomor rangka MH1JB8119AK582135 dan nomor mesin JB81E1577601. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terlihat jelas pelaku membawa sepeda motor hasil curian. Berdasarkan rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, anggota berhasil mengamankan tersangka,” ungkap AKP Irawan.

Saat diamankan, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X BG 2417 FG, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak merek Honda, serta satu helai kemeja lengan pendek motif garis kembang warna hitam kombinasi emas yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana.

Polres OKU mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Related Articles

Back to top button