Polres OKU Bongkar Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sabu 11 Gram Disita dari Mobil Bernopol Luar Daerah

OGAN KOMERING ULU — Polres Ogan Komering Ulu (OKU), jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Dalam dua operasi berbeda yang digelar berturut-turut pada 5–6 Mei 2026, Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu, mengamankan tiga tersangka, serta menyita barang bukti narkotika dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit I Satresnarkoba Polres OKU di bawah komando Kanit I Satresnarkoba Iptu Fitrawadi, S.H., sebagai bagian dari intensifikasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten OKU.
Kasus pertama terungkap pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu bernomor polisi B-2004-BZW melintas di wilayah Baturaja.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengejaran, kendaraan tersebut akhirnya dihentikan di Jalan Kolonel Barlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan dua pria berinisial CD (41) dan PS (31), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang sebelumnya berada dalam penguasaan tersangka PS. Barang bukti itu dibungkus menggunakan tisu putih dan dilapisi lakban hitam, dengan total berat bruto mencapai 11 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan mobil Daihatsu Sigra yang digunakan kedua tersangka saat melintas di lokasi penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Perumahan Kemiling Asri, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Operasi yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. tersebut menyasar seorang pria berinisial SH (39), seorang wiraswasta yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di saku celana jeans tergantung di dinding kamar.
Status tersangka sebagai residivis menjadi perhatian penyidik karena menunjukkan adanya dugaan pengulangan tindak pidana narkotika.
Tersangka SH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam mendeteksi berbagai modus peredaran narkoba.
“Satu pengungkapan berasal dari pengejaran kendaraan mencurigakan dini hari dan satu lagi dari penindakan terhadap residivis narkotika. Dua modus berbeda berhasil kami ungkap dalam waktu berdekatan. Pengembangan terhadap jaringan yang terkait kendaraan bernomor polisi luar daerah masih terus dilakukan,” tegas AKBP Endro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyebut pemberantasan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk yang melibatkan mobilitas lintas wilayah. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti cepat dan profesional demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika demi memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.



