Bimtek Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Se – Kecamatan Semidang Aji Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Baturaja- Kapolsek Semidang Aji Polres Oku Ipda Hartomi menghadiri kegiatan Bimtek persiapan pengawasan pemungutan dan perhitungan suara se- Kecamatan Semidang Aji pada Pilkada serentak tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Serba guna Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kab. OKU. Selasa (12/11/2024) pagi.
Selain Kapolsek Semidang Aji kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Semidang Aji, diwakili Sekcam Helawi, Ketua Bawaslu Kab. OKU YUDI RISANDI, S.Sos., M. Si selaku Divisi Organisasi & SDM Bawaslu Kab. OKU, Ketua PPK Kecamatan Semidang Aji, Yandri, Unit Intelkam Polsek Semidang Aji Bripka Jonhari, S. E., Ketua Panwaslu Kec. Semidang Aji Agus Irawan, S. I. P, anggota Komisioner Panwaslu Kec. Semidang Aji Handy, anggota Komisioner Panwaslu Kec. Semidang Aji Debrian yupika banra, Staf Panwaslu Kec. Semidang Aji, Anggota PKD Desa sekecamatan Semidang Aji dengan jumlah tiap desa masing – masing 21 orang dari 21 desa Kec. Semidang Aji.
Dalam kegiatan ini ada beberapa sambutan mulai dari Ketua Bawaslu Kab. OKU beliau menyampaikan bahwa pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada Tahun 2204 menjadi tanggung jawab bersama dari Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan, proses Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hal-hal seperti akurasi data dan penggunaan hak pemilih di Tempat Pemungutan suara, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kemudian Distribusi formulir C6 (surat pemberitahuan Pemungutan suara, kepatuhan PKD sampai PTPS dalam menjalankan tata cara pengawasan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu mengawasi salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pilkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPK serta tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali.
Selanjutnya sambutan dari Camat Semidang Aji memberikan arahan kepada seluruh anggota PKD agar bekerja dengan baik, pahami tugas nya, tidak lupa jaga kesehatan dan sama sama menjaga kamtibmas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan kegiatan pembekalan anggota PKD tiap desa masing – masing 21 orang dari 21 desa Kec. Semidang Aji.