POLRES OKUPOLSEK PENGANDONAN

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Serta Perangkat Desa Pasang Spanduk Himbauan Karhutlah

Baturaja- Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Polres Oku bersama Personel Babinsa serta perangkat Desa Tangsi Lontar Kec. Pengandonan Kab. Oku melaksanakan pemasangan spanduk himbauan karhutlah. Jum’at (26/07/2024).

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengandonan Iptu Jenizar mengatakan bahwa sosialisasi lewat pemasangan spanduk tersebut dilakukan di sejumlah titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat umum lainnya.

Jadi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa serta perangkat Desa ini dalam sosialisasi pemasangan spanduk pencegahan karhutlah.

Menurut Kapolsek, pembakaran hutan di musim kemarau saat ini merupakan tindak pidana dan terancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

Diharapkan agar warga dapat paham dan sadar, selain ancaman pidana yang sangat berat, dengan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.” Imbau Kapolsek.

Related Articles

Back to top button