POLRES OKU

Berstatus Bandar, Dua Warga Desa Gunung Liwat Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku kali ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang masing-masing atas nama Pelaku OA (23) Warga Desa Gunung Liwat Kec.  Pengandonan Kab. OKU dan Pelaku BM (30) Warga  Desa Gunung Liwat Kec.  Pengandonan Kab. OKU atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 (satu koma enam delapan) gram.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa satuan narkoba polres oku kembali mengamankan Pelaku terkait narkoba.

Sebelumnya Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2024 Sekira Pukul  14.30 WIB Jalan Lintas Sumatera Desa Ujan Mas  Kec. Pengandonan Kab. OKU. Anggota narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Lintas Sumatera Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU dan diamankan 2 (dua) orang laki- Pelaku OA (23) dan Pelaku BM (30).

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga  setempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kado warna pink didalamnya terdapat 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 (satu koma enam delapan) gram dilantai kamar Pelaku OA (23).

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan berupa 2 (dua) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,68 (satu koma enam delapan) gram, Kotak Kado Warna Pink, 1 (satu) Unit Timbangan Digital, 2 (dua) buah skop plastik, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 Warna Gold dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Gold.

Related Articles

Back to top button