POLRES OKU

Bawa Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pemuda Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan seorang pemuda yaitu Pelaku II (18) Alamat Jl. Kandis Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam kepemilikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 170,77 Gram. Pelaku termasuk dalam status bandar melihat barang bukti yang diamankan.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Iptu Deka Saputra,S.E,M.Si., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 Sekira Pukul 11.00 Wib. Personel satnarkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan Pelaku II (18) di Jl. Kandis Kel. Sekar Jaya Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah toples plastik berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas putih didalamnya berisikan daun – daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 170,77 gram (seratus tujuh puluh koma tujuh tujuh gram) ditemukan didalam lemari didalam rumah pelaku dan diakui milik pelaku.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, Pelaku djerat dengan * Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Related Articles

Back to top button