Bawa Lima Butir Di Duga Narkotika Jenis Pil Ekstasi, Pelaku ET Warga Desa Tanjung Kemala Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Sat Narkoba Polres Oku mengamankan pengedar narkoba yaitu Pelaku ET (34) Alamat Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. OKU. Saat diamankan Pelaku ET (34) kedapatan menyimpan 5 (lima) butir pil diduga narkoba jenis Ekstasi dengan logo Heineken warna kuning.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib. di Jl. Raya Prabumulih – Baturaja Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU anggota satnarkoba polres oku mengamankan Pelaku ET (34) yang sedang berdiri dipinggir jalan dicurigai akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ekstasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram) ditemukan didalam saku celana sebelah kanan Pelaku ET (34) yang mana berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut akan dijualnya kembali.
Selanjutnya Pelaku ET (34) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampoerna mild didalamnya terdapat 5 (lima) butir pil diduga ektasi dengan logo Heineken warna kuning dengan berat bruto 2,74 g (dua koma tujuh empat gram) dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna Biru dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.