POLRES OKU

Awal Bertamu Ke Rumah Korban, Sepeda Motor Jadi Sasaran Pelaku

Baturaja- Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku GY (42) Alamat Desa Batumarta 6 Kec.Madang suku 3 Kab.Oku Timur dalam kasus tindak pidana “Pencurian” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto menerangkan bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024, sekira pukul 15.20 Wib bertempat di Jl. Lekis Lr.Rimba (teras depan rumah) Kel.Sekarjaya Kec.Baturaja Timur Kab.Oku,  Pelaku GY (42) sebelumnya main/ bertamu ke rumah korban Elya Astuti (48) Jl. Lekis Kel.Sekarjaya  Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, yang mana sudah saling mengenal.

Pada saat bertamu, korban sedang berada di warung depan rumah kemudian pelaku masuk kedalam kamar tidur orang tua korban kemudian membuka lemari pakaian yang tidak terkunci lalu membuka lipatan-lipatan pakaian dan menemukan kunci kontak sepeda motor kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT, WARNA BIRU HITAM, TH 2023, BG 2633 FAQ yang sedang di parkir di teras depan rumah dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya di ambil dari lemari pakaian orang tua korban dan pada saat pelaku membawa sepeda motor tersebut sempat di lihat oleh korban dan ibu korban dan sempat di kejar akan tetapi pelaku sudah jauh kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Personel Polsek Baturaja Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 27 Maret  2024, sekira Pukul 15.00 Wib bertempat di Batumarta unit 2. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa  ke Polsek Baturaja Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button