Perselisihan di Sukajadi Berakhir Tragis, Korban Meninggal Setelah Ditusuk, Pelaku Akhirnya Menyerahkan diri

Baturaja – Seorang pria bernama Amriadi (53), yang diketahui bekerja sebagai debt collector eksternal Adira Finance, meninggal dunia setelah menjadi korban penikaman di Jalan Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (30/3/2026) malam sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ferri Zufian, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
Menurut keterangan penyidik, insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku berinisial AG (38), warga Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, untuk melakukan penarikan satu unit mobil. Kendaraan tersebut sebelumnya diperoleh pelaku dari seseorang bernama Rudi, yang merupakan debitur di Adira Finance.
Upaya penarikan kendaraan itu kemudian memicu percekcokan antara korban dan pelaku. Diduga karena emosi, pelaku menusukkan sebilah pisau jenis DPB ke bagian perut korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Upaya Penangkapan Pelaku
Polres OKU bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum mendatangi rumah pelaku di kawasan Taman Sari untuk memberikan pendekatan persuasif kepada keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
Keesokan harinya, Jumat (3/4/2026) pukul 02.30 WIB, tim kembali melakukan upaya penggerebekan di rumah pelaku lainnya di Sukajadi, tetapi pelaku tidak ditemukan.
Setelah dilakukan pendekatan intensif, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, pihak keluarga menghubungi penyidik dan menyatakan bahwa pelaku bersedia menyerahkan diri. Kemudian pada malam harinya, pukul 20.30 WIB, pelaku mendatangi Mapolres OKU dengan didampingi keluarga.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah
* 1 helai kemeja warna merah marun
Atas perbuatannya, pelaku AG dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) KUHP.
Menurut AKP Irawan Adi Candra melalui AKP Ferri Zufian, Polres OKU memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



