POLRES OKU

Berawal Cekcok Mulut Di Lapok Tua Terjadilah Kasus Pengeroyokan, Dua Pelaku Diamankan

Berawal cekcok mulut, Anwar Simangunsong (55) dan Beriman Mangan Sing (45) keduanya warga Jalan cor beton lintas kurup RT.013/005 Batu Kuning Kelurahan Baturaja barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di keroyok 4 (Empat) orang.

Anwar Simangunsong mengalami luka robek bagian kening di bagian sebelah kiri, luka sayat di bagian telapak tangan sebelah kiri dan Beriman Mangan Sing mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kiri hingga sampai sekarang masih di rawat inap di Rumah Sakit Antonio Baturaja.”Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian (Kapolres) OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui humas Polres OKU AKP Feri Zulfian. Kamis (19/03/2026).

Adapun peristiwa bermula pada hari Rabu 18 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku dan korban beserta saksi lainnya sedang minum tuak di Lapo milik Burlian.

Dan kemudian terjadilah cekcok mulut tentang masalah gereja Antara pelaku Sudirman Silitonga dengan korban Beriman, lalu ketika Sudirman hendak pulang dan membayar tuak tiba – tiba Beriman langsung memukul Sudirman di bagian wajah yang mengakibatkan Sudirman terjatuh dan kejadian tersebut di lerai oleh para saksi dan Sudirman di antar Tampubolon berobat ke bidan di KPR Sukajadi.

Selanjutnya setelah berobat Sudirman dengan membawa mobil Toyota Hilux bersama dengan anak kandung korban yang bernama Hari Suwandi mendatangi Lapo tuak milik Burlian untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Lalu ketika Suwandi turun dari mobil dan bertanya kepada Burlian kenapa bapak saya di pukuli lalu, Sudirman langsung menyerang Anwar hingga mengalami luka robek bagian kening di bagian sebelah kiri, luka sayat di bagian telapak tangan sebelah kiri sedangkan Beriman mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kiri hingga sampai sekarang masih di rawat inap di RS antonio.

Para pelaku di kenakan sesuai undang – undang yang berlaku yakni Penganiayaan JO Pengroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 468 Juncto JO 262 UU NO 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

Tidak lama dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan 2 orang Pelaku sedangkan 2 orang pelaku lainnya dalam status (DPO), dan atas kejadian tersebut.

Adapun identitas terlapor yakni, Inisial MI (30) Daftar Pencarian Orang (DPO) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKUSuwandi (38) yang beralamat di depan Pom bensin Batu Kuning Kelurahan Batu kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, Sudirman (68) warga Jalan Lintas Depan gereja Methodist Kelurahan Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU, FI (32), sekarang yang berstatus DPO yang beralamat diKelurahan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Related Articles

Back to top button