POLRES OKUPOLSEK BATURAJA TIMUR

Antisipasi Karhutlah, Bhabinkamtibmas Polres Oku Terus Lakukan Sosialisasi Dan Himbauan

Baturaja- Dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLAH), Polres Oku melalui Personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Oku melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun.

Sosialisasi dan himbauan terkait Karhutlah ini, salah satunya yang dilakukan oleh Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur Polres Oku dengan menemui warga secara langsung untuk memberikan pemahaman terkait larangan karhutlah.

Pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan dijerat dengan UU NO. 33 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP ANCAMAN PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA 15 MILYAR.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa personel dilapangan juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar dan memberikan edukasi tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem hutan yang ada, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran harus segera dikendalikan. Ujarnya.

Related Articles

Back to top button