Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Kepada Personel Polres Oku Dan Polsek Jajaran

Baturaja- Seksi Hukum Polres Oku melaksanakan sosialisasi hukum/penyuluhan hukum bagi Personel Polres Oku dan Polsek Jajaran yang berlangsung, Kamis (10/07/2025) di Gedung Wira Satya Ruang Multimedia Wicaksana Laghawa Polres Oku.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., diwakili Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., didampingi Kasi Kum Polres Oku dan dihadiri oleh Personel Polres Oku dan Polsek Jajaran.
Waka Polres Oku Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini bagi seluruh personel kepolisian.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum sangat diperlukan dalam menjalankan tugas di lapangan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada praperadilan.
Selain itu kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum bertujuan sebagai pedoman kerja terhadap personel yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU maupun Qanun dan aturan-aturan lainnya yang berlaku di NKRI sehingga proses penyidikan dapat berjalan dengan profesional, transparansi dan berkeadilan bagi masyarakat.
Sosialisasi hukum memaparkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan adanya sosialisasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dasar personel Polres Oku dan jajaran dalam menyelesaikan penyidikan dan menguasai tentang hukum.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam hukum oleh personil Polres Oku dan jajaran dan mampu menyelesaikan persoalan di wilayah hukum Polres Oku. Ucap Waka Polres Oku.