Buronan Kasus Penggelapan Motor Akhirnya Ditangkap Tim Singa Ogan di Muaradua

BATURAJA – Tim Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. Seorang pria berinisial MR (37) akhirnya diamankan polisi setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Ipda M. Anwar, S.H.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan R. Suprapto, Lorong Swadaya RT 010 RW 003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam kasus ini adalah M. Restu bin Tarmizi (21), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Kolonel Wahab Sarobu Lorong Dora, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula ketika sepeda motor milik korban dipinjam oleh pamannya. Namun tanpa sepengetahuan korban, kendaraan tersebut kembali dipinjamkan kepada pelaku MR.
“Motor milik korban dipinjam oleh pamannya, kemudian oleh yang bersangkutan dipinjamkan lagi kepada pelaku MR. Namun hingga saat ini sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban,” jelas AKP Irawan.
Adapun sepeda motor yang digelapkan yakni Honda Beat Sporty warna putih tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4893 FAT, nomor rangka MH1JME115SK897170 dan nomor mesin JME1E1895471.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp37.500.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (5/3/2026) Tim Singa Ogan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim yang dipimpin Ipda M. Anwar, S.H. langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Sekira pukul 19.45 WIB, pelaku MR berhasil diamankan di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat Sporty BG 4893 FAT, serta surat keterangan dari PT Federal International Finance (FIF) yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan tersebut masih tersimpan di FIF Cabang Baturaja karena masih dalam masa kredit.
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.



