Ungkap TO Ops Pekat Musi 2026, Polres OKU Amankan Pelaku Pencurian di Baturaja Timur

BATURAJA – Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 terkait tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polres OKU.
Merupakan bagian dari pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/21/X/OPS.1.3/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang penindakan penyakit masyarakat.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Irawan Adi Candra, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Sumarni (60), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Harjowinangun RT/RW 02/01, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban meninggalkan warung miliknya untuk mandi di bagian belakang warung sekitar lima menit. Usai mandi, korban mendapati satu unit handphone yang sebelumnya diletakkan di etalase jualan telah hilang. Tidak hanya itu, korban juga menemukan berbagai jenis rokok dagangan serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang disimpan di etalase turut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (25), warga Dusun I Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Tersangka ditangkap di depan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Sangkara Suit, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO Y91C warna Fusion Black, yang merupakan hasil kejahatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah kotak handphone merek VIVO Y91C sebagai barang bukti pendukung.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026.



