Polres Oku Gelar Case Conference Asesmen Terpadu Bersama BNN Provinsi Sumsel Secara Virtual

Baturaja – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar kegiatan Case Conference dalam rangka pelaksanaan Asesmen Terpadu bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan secara virtual, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di Aula Vidcon lantai 2 Mapolres OKU.
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan tim ahli dari berbagai unsur, antara lain, Kombes Pol Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H. selaku Tim Hukum BNN Provinsi Sumsel, AKP Joni Martin, S.H. selaku Tim Hukum Ditresnarkoba Polda Sumsel,
- Nur Aida Sri Wahyuni, M.Kes. selaku Tim Medis BNN Provinsi Sumsel, Arini P. Paniangan, M.Psi., Psikolog selaku Tim Psikolog BNN Provinsi Sumsel, Mita Hasibuan selaku Tim Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si. selaku Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Fitrawadi, S.H. selaku Kanit I Satresnarkoba Polres OKU, Ipda Ikhsan, S.H., M.Si. selaku Kanit II Satresnarkoba Polres OKU, Aiptu Rizal Hermedi, S.H. selaku Tim TAT BNNP Sumsel,
serta personel Satresnarkoba Polres OKU dan para tersangka kasus narkotika atas nama Suhartomi dkk (6 orang).
Adapun rangkaian kegiatan meliputi pembukaan oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP Sumsel, paparan dari Kasat Resnarkoba Polres OKU mengenai hasil penyidikan terhadap para tersangka, serta pendalaman materi asesmen oleh tim BNNP yang diketuai langsung oleh Kombes Pol Dr. Marzuki Ismail, S.Ag., M.H.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan BNN dalam memastikan proses hukum kasus narkotika berjalan sesuai dengan mekanisme yang adil dan komprehensif, baik dari sisi hukum, medis, maupun psikologis.
“Melalui kegiatan asesmen terpadu ini, diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat terhadap para tersangka, apakah layak menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Iptu Deka.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P. melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan asesmen terpadu sebagai upaya penanganan kasus narkotika yang berkeadilan dan humanis.
“Polres OKU senantiasa bersinergi dengan BNN dan seluruh instansi terkait dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Pendekatan asesmen terpadu menjadi langkah penting untuk menilai secara objektif kondisi para pelaku dan menentukan langkah penanganan yang sesuai,” ungkap AKP Ibnu Holdon.
Kegiatan Case Conference berjalan dengan lancar dan tertib hingga selesai.



