Kembali, Satresnarkoba Polres OKU Bekuk Bandar Sabu di Semidang Aji, Sita 8 Paket Siap Edar

BATURAJA — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial AD (20), warga Kecamatan Semidang Aji, ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
8 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,67 gram,
1 bungkus kotak rokok LA Ice,
1 celana pendek hitam merek Xevano Jeans,
1 unit handphone Vivo Y15 warna biru,
serta 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan, S.H., M.Si.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi delapan paket sabu. Barang tersebut disembunyikan di kantong celana pendek warna hitam yang tergantung di dinding rumah,” ungkap AKP Ibnu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh tersangka. Kini AD bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.