Polres OKU Tangkap Pelaku Pengrusakan Saat Demo di DPRD, 4 Lainnya Masih Buron

Baturaja – Polres OKU Menggelar Press Release kegiatan penanganan Kasus Unjuk Rasa (Unras) yang terjadi di DPRD Kabupaten OKU. Pada 1 September 2025.
Kegiatan berlangsung di Lobby Polres OKU Pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K.,M.A.P., Diikuti oleh Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasi Propam dan diikuti juga oleh pihak Dinas Pendidikan kabupaten OKU.
Dalam Press Release ini, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K.,M.A.P., Menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD OKU pada Senin, 1 September 2025.
Dalam aksi tersebut, massa yang terlibat kericuhan melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan kantor DPRD, serta merusak pot-pot tanaman yang berada di halaman depan. Akibatnya, sebanyak 14 pot tanaman hancur dan kaca pos pengamanan DPRD pecah. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp19,8 juta.
Korban dalam kasus ini adalah Pemkab OKU melalui Dinas Perkim, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial S bin J (39), warga Desa Pugung Raharjo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Supriadi ditangkap di Desa Lekis, Kecamatan Lubuk Raja, OKU pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini, ia sudah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Supriadi, polisi juga memburu empat pelaku lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Motif tersangka adalah dengan sengaja merusak pot agar pecahannya bisa digunakan massa untuk melempari anggota kepolisian dan aset milik Kantor DPRD OKU,” ungkap Kapolres OKU.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu buah topi jenis trucker, serta pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tidak hanya itu, setelah aksi unjuk rasa, tim patroli Polres OKU juga melakukan penyisiran di beberapa titik massa. Dari hasil penyisiran, ditemukan empat bom molotov di kawasan Bakung. Masing-masing terdiri dari satu botol bekas minuman anggur merah, dua botol Kratingdaeng, dan satu botol You C 1000.
Namun, saat bom molotov tersebut ditemukan, kelompok massa sudah tidak berada di lokasi. Barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.