Lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pelaku Di Amankan Polsek Lubuk Raja Polres Oku

Baturaja- Pelaku AR (44) Alamat Desa Marta Jaya Blok C Kec. Lubuk Raja Kab. OKU berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Lubuk Raja Polres Oku akibat melakukan kasus tindak pidana “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap korban IN (67) ibu kandung dari Pelaku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Raja Iptu Indra Gunawan membenarkan bahwa Polsek Lubuk Raja mengamankan Pelaku AR (44) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri.
Kejadian tersebut sebelumnya terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 Sekira jam 16.30 Wib di Rumah korban yang beralamat di Desa Marta Jaya Blok C Kec. Lubuk Raja Kab. Oku pada saat itu korban sedang berada di dapur rumahnya tiba tiba datang pelaku (anak kandung korban) langsung memukul dan menampar bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh.
Tidak sampai disitu,setelah korban terjatuh korban kembali menendang serta meninju ke arah tubuh korban secara berulang kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebam diarea wajah hingga seluruh badan, dan saat ini korban telah dilarikan di Klinik Batumarta guna dapat dilakukan pengobatan lebih intensif oleh pihak medis dan melaporkanya ke Polsek Lubuk Raja guna dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira jam 22.00 Wib warga beserta keluarga korban dan pelaku datang Mapolsek Lubuk Raja dan menyerahkan pelaku ke Polsek Lubuk Raja dan diterima oleh Piket Polsek Lubuk Raja dan mengamankan pelaku di Polsek Lubuk Raja.