POLRES OKUPOLSEK ULU OGAN

Polsek Ulu Ogan Ungkap Kasus Pencurian Hanphone

Baturaja- Polsek Ulu Ogan Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku HS (45) Alamat Desa Mendingin Kec. Ulu Ogan Kab. OKU dalam kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan Iptu Omi F., S.E., menjelaskan bahwa Pada hari Selasa Tanggal 14 Januari 2025 sekira jam. 16.30 wib kedua korban (sdr. Adin dan sdr. Adhitya Agban Pratama) pergi ke kebun durian milik Sdr. Adhitya yang berada di daerah perkebunan Desa Mendingin Kec.Ulu Ogan Kab.OKU, sekira jam. 17.00 wib, korban dan sdr. Adhitya tiba dan bermalam di kebun.

Selanjutnya sekira jam. 21.00 wib, kedua korban mulai tidur di pondok tersebut,dan sekira jam. 21.45 wib Sdr. Adhitya terbangun dan melihat 2 (dua) Unit Handphone miliknya dan punya sdr. Adin masih berada didalam tas selempang warna hitam list putih milik sdr. Adin kemudian Sdr. Adhitya kembali tertidur.

Namun saat Sdr. Adhitya terbangun sekira jam. 02.30 wib Sdr. Adhitya mendapati tas warna hitam list putih milik sdr. Adin sudah tidak ada lagi atau hilang di ambil orang, kemudian Sdr. Adhitya membangunkan sdr. Adin dan bersama-sama mencari seputaran pondok dan kebun akan tetapi tas tersebut tidak ada, setelah itu kedua korban pulang kerumah sdr. Adin dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu sdr. Adin, akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Ulu Ogan.

Setelah dilakukan penyelidikan Pada Hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira jam 13.00 wib, anggota Unit reskrim polsek ulu ogan dipimpin oleh kanit reskrim polsek ulu ogan melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku sdr HS yang sedang berada di dekat Gudang Desa Mendingin pada saat pelaku menggiling Kopi yang beralamatkan di  Desa Mendingin Kec.Ulu Ogan Kab.Oku, Selanjutnya pelaku diamankan Ke Polsek Ulu Ogan berikut Barang Bukti untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone Galaxy A05S warna  hitam dan 1(satu) Unit Handphone POVA 5PRO Warna Drak Illusion.

Related Articles

Back to top button