Unit Pidsus Sat Rekrim Polres Oku Amankan Di Duga Pelaku Pengecor BBM Jenis Solar

Baturaja- Unit Pidsus Sat Rekrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku RA (45) Alamat Dusun III Desa Lubuk Barang Lama Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana “ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana yang telah dirumah pada paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menjelaskan bahwa sebelumnya pada hari rabu tanggal 23 juli 2025 sekira pukul. 11.00 WIB di jl. lintas sumatera depan SPBU 24.321.141 kel. Baru Kuning Kec. Baturaja Barat KAB. OKU, Pada awalnya anggota Unit Pidsus mendapat Informasi dari masyarakat adanya Mobil Isuzu Panther warna Hitam melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi secara berulang di SPBU yang ada di baturaja.
Setelah itu Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU dipimpin Ipda Riri Nabila Pradani, S.Tr.K., MH melakukan Patroli ke SPBU 24.321.141 Batu Kuning Jln. Lintas Sumatera terjadi adanya 1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther warna Hitam dengan Nopol terpasang : BE-2307-CR yang sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis Solar Subsidi.
Setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian anggota Unit Pidsus memberhentikan mobil tersebut kemudian diintrogasi lisan menurut keterangan pelaku bahwa telah melakukan pengisian BBM diduga jenis Solar Subsidi sebanyak 2 (dua) kali di SPBU 24.321.165 Lubuk Batang dan SPBU 24.321.141 Batu Kuning, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU.
Setelah pelaku dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, Pelaku pada Hari Rabu, Tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib terbukti melakukan tindakan Pidana “ Pengecor “ BBM Jenis Solar.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther warna Hitam dengan Nopol terpasang BE-2307-CR, 1 (satu) Lembar STNK Mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik dengan Nopol : BE-2307-CR, 2 (dua) buah Jerigen warna biru masing-masing berukuran 35 Liter berisikan dugaan jenis BBM Solar Subsidi, 1 (satu) buah Plat Nomor Polisi kendaraan dengan nomor yang tertera BG-1333-GA dan BG-1208-BT, 1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna putih.