Pemkab dan Polres OKU Bersinergi Berantas Narkoba dan Tertibkan Orgen Tunggal

Baturaja – Kasat Narkoba bersama Pejabat Utama (PJU) Polres OKU menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral terkait implementasi Asta Cita Presiden poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba serta penertiban penggunaan orgen tunggal di wilayah Kabupaten OKU. Rapat ini berlangsung di Ruang Kerja Asisten I Setda Kabupaten OKU pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 09.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten OKU dan dihadiri unsur lintas sektoral, antara lain Kabag Ops Polres OKU, Pasi Intel Kodim 0403 OKU, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kabag Hukum Setda OKU, Kepala Dinas PMD, Kasat Intelkam Polres OKU, Kasat Resnarkoba Polres OKU, KBO Sat Binmas Polres OKU, Ketua FKDM, Forum Kades Baturaja Timur dan Barat, Wakapolsek Baturaja Timur, serta Ketua FKUB Kabupaten OKU.
Mewakili Kapolres OKU, Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel melalui zoom meeting pada 14 Juli 2025 lalu. Kegiatan ini sebagai langkah sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres OKU.
“Dari hasil rapat ini, disepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya segera dilakukan sosialisasi terkait penertiban aturan dan larangan musik remix, house music, serta DJ pada orgen tunggal dalam setiap kegiatan masyarakat di Kabupaten OKU,” jelasnya.
Selain itu, akan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan bersama Forkopimda OKU dan pihak terkait. Pemkab OKU juga akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar penertiban dan memproses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan orgen tunggal pada acara keramaian masyarakat.
“Semua pihak telah sepakat untuk bersama-sama melaksanakan pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkoba di Kabupaten OKU, sebagai wujud nyata mendukung Asta Cita Presiden poin ke-7,” tegasnya.
Dengan adanya langkah terpadu lintas sektoral ini, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dan penertiban penggunaan orgen tunggal dapat berjalan efektif, sehingga dapat menciptakan ketertiban umum serta keamanan masyarakat yang kondusif di Bumi Sebimbing Sekundang.