POLRES OKU

Polsek Peninjauan Cek Lokasi Titik Hotspot Karhutbunlah Di Wilayah Hukum Polsek Peninjauan Polres Oku

Baturaja- Menindaklanjuti laporan update situasi melalui pantauan STOP KARHUTLA, yang Bersifat Cluster di Polda Sumsel bahwa adanya titik api diwilayah Kec. Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan kordinat -3.84994,104.337390, Polsek Peninjauan langsung melakukan kegiatan pemantaua lokasi Titik Hotspot Karhutbunlah. Jum’at (18/07/2025).

Setelah dilakukan pengecekan, petugas tiba di lokasi hotspot di area Desa karang Dapo Kec. Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan yang mana dilokasi terdapat lahan warga dengan luas -+ ¼ Hektar yang sudah terbakar, lahan yang terbakar tersebut diduga dilakukan untuk pembukaan lahan baru.

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Peninjauan Iptu Dedi Iskandar, S.E., menyampaikan bahwa pentingnya kehadiran Polri dalam mencegah bencana lingkungan.

“Kami hadir bukan hanya untuk mengamankan masyarakat, tetapi juga untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih besar. Api yang kecil hari ini, bisa menjadi musibah esok hari jika tidak ditangani.

Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ia juga menjelaskan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut, yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sosialisasi ini adalah bentuk antisipasi, dan kami harap masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang sangat merugikan dan melanggar hukum. Jika setelah ini masih ditemukan pelanggaran, kami akan ambil langkah tegas,” Ujar Kapolsek.

Related Articles

Back to top button