POLRES OKU

Kapolres Oku Pimpin Kegiatan Press Release Kasus Penggelapan Uang Koperasi Karyawan PTP. Minanga Ogan

Baturaja-  Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi Kasi Humas Akp Ibnu Holdon, Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, STrk., S.I.K., M.Si., Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, pimpin kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus “ Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan “ Sebagaimana dimaksud Pasal. 372 dan atau 374 KUHP. Rabu (30/04/2025). Siang.

“ Dalam sambutannya, Kapolres Oku menyampaikan bahwa berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Oku, Alhamdulillah kita dapat mengamankan 1 (satu) Pelaku atas nama AD (41) Pekerjaaan Karyawan Swasta, Alamat Desa Banuayu Kec. Lubuk Batang Kab. Oku dalam Kasus Penggelapan uang perusahaan PTP. Minanga Ogan.

Kapolres Oku juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi Pada Hari Kamis (24/04/2025) sekira Pukul. 12.05 Wib yang mana telah terjadi Tindak Pidana “ Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan “ yang terjadi di Jln. Ahmad Yani No. 53 Kel. Baturaja Lama Kec. Baturaja Timur Kab. Oku bermula ketika Pelapor selaku Ketua 1 dari Kopkar (koperasi karyawan) ptp. minanga ogan sedang berada di kebun sawit soge 1 Blok D 16 Kec. Baturaja Barat Kab. Oku didatangi oleh Pelaku selaku sekretaris dari kopkar ptp. Minanga ogan meminta tanda tangan di cek giro kosong guna mengambil uang untuk keperluan membayar bon di warung sebesar 4-6 juta rupiah.

Setelah Pelapor menandatangani cek giro tersebut kemudian pelaku langsung pergi dan menuju bank mandiri untuk mencairkan cek giro tersebut setelah mengambil uang dibank mandiri pelaku tidak kembali sehingga pelapor berusaha menghubungi pelaku namun hanphone pelaku tidak aktif lagi.

Kemudian Pada Hari Jum’at (25/04/2025) pelapor bersama pihak management ptpt. Minanga ogan menanyakan kepada kepala cabang bank mandi terkait apakah ada dari Kopkar (koperasi karyawan) ptp. minanga ogan melakukan pengambilan uang tersebut dengan memakai cek giro dan pihak bank membenarkan penerikan tersebut yang dilakukan sekira pukul. 12/05 Wib sebesar Rp. 409.000.000., (empat ratus sembilan juta rupiah).

Mendengar hal tersebut, pelapor kaget dikarenakan yang seharusnya ditarik sebesar 4-6 juta rupiah, sehingga pelapor bersama management mendatangi rumah pelaku namun hanya bertemu dengan istri pelaku yang mana menurut keterangan istri pelaku bahwa pelaku belum pulang kerumah sejak kemarin.

Atas kejadian tersebut, pihak Kopkar (koperasi karyawan) ptp. minanga ogan mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Oku.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Oku melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku yang sudah berada di luar Kab. Oku yaitu di Provinsi Jambi.

Sehingga kemudian Kasat Reskrim Polres Oku memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu A. Rasid, S.H., untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut sehingga pada Hari Minggu (27/04/2025) Tim Resmob Singa Ogan bernagkat menuju Provinsi Jambi dan setelah dilakukan penyelidikan pada Hari Senin ( 28/04/2025) sekira pukul. 10.00 Wib Pelaku AD (41) berhasil diamankan disalah satu Hotel di daerah kuala tungkal menunggu penyeberangan ke Batam provinsi Kepri berikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp. 251.000.000., (dua ratus lima puluh satu juta rupiah).

Sehingga kemudian Pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Oku.

Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 372 dan atau 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Related Articles

Back to top button