Narkoba Jenis Ganja Diamankan Berikut Dua Orang Pelaku

Baturaja- Pelaku TR (40) Alamat Jl. Let A.H. Kohar No.1 Rt.011 Rw.003 Kel. Saung Naga Kec. Baturaja Barat Kab. OKU dan Pelaku AZ (43) Alamat Jl. Mts Tanjung Agung Rt.005 Rw.003 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU diamankan Personel Sat Narkoba Polres Oku dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba Polres Oku Iptu Deka Saputra, S.E,M.Si., menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekira Pukul 20.00 Wib. Dipinggir jalan yang beralamat di Jl. Mts Tanjung Agung Rt.005 Rw.003 Kel. Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU. Anggota sat narkoba polres oku berhasil mengamankan Pelaku TR (40) saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis Ganja dengan seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Pada saat diamankan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) wadah plastik hitam dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram.
Dari keterangan Pelaku TR (40), Pelaku TR (40) mendapatkan barang bukti tersebut dari Pelaku AZ (43) dengan cara membeli seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) menindak lanjuti hal tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan Pelaku AZ (43) dan menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja kepada Pelaku TR (40) yang mana barang bukti tersebut ditemukan didalam saku celana jeans warna biru yang digunakan olehpelakua. Selanjutnya Tersangka kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) wadah plastik hitam yang dibalut lakban warna kuning yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto : 52,60 (lima dua koma enam puluh) Gram, 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y03t warna hitam, 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Status kedua pelaku yaitu pengedar dan bandar serta kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.