Sat Reskrim Polres Oku Amankan Pelaku Dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal Jenis FN

Baturaja- Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku BA (33) Buruh, Alamat Jl. Poros Marisa Kapling Blok K Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. OKU dalam Kasus Tindak Pidana “ Membawa, Memiliki, Menguasai, Menyimpan Senjata Api Dan Amunisi Yang Bukan Profesinya” Sebagai Mana Dimaksud Dalam Pasal 1 Ayat(1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Dan Senjata Tajam.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 16.30 Wib, Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku mendapatkan Informasi ada seorang laki-laki yang tinggal di Desa Tanjung Kemala yang di duga memiliki, menyimpan senjata Api.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Oku Iptu Redho Agus Suhendra.,S.Tr.K., S.I.K., M.Si., memerintahkan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU untuk mendalami informasi tersebut, sehingga kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 00.10 Wib di Rumah Tetangganya di Rawa Bangun Harapan I Rt/Rw 021/005 Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja timur Kab. OKU Pelaku berhasil di amankan berikut 1 (satu) buah tas selempang warna coklat didalam terdapat 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis FN warna Hitam bergagang plastik yang terdapat tulisan ZORAKI, berisi 1 (Satu) Butir amunisi, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang sudah di amankan segera di bawa Kekantor Polres OKU.
Kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sanksi pidana yang dapat dikenakan sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.