Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Oku Amankan Pelaku Pengecor BBM

Baturaja- Unit Pidana Khusus (PIDSUS) Sat Reskrim Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AR (35) Alamat Jl. Dr Setia Budi RT/RW 010/003 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.Oku dalam kasus Perkara dugaan Tindak Pidana “ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak l, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana yang telah dirumah pada paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI No 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Oku berhasil amankan Pelaku pengecor BBM Jenis Solar.
Kejadian tersebut terjadi Pada Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira Pukul 16.00 Wib di belakang Losmen Arya Jl. Dr Setia Budi RT/RW 010/003 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab. OKU, yang mana awalnya anggota unit Pidsus mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil L300 warna hitam melakukan pengisian bbm jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU yang ada dibaturaja.
Setelah itu Unit Pidsus Satreskrim Polres Oku dipimpin Ipda Indra Syah Putra, S.H.,M.Si., melakukan patroli ke SPBU UB Jln. Lintas Sumatera mendapati ada nya mobil L300 warna hitam No Pol BG 8075 YW yang sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian unit Pidsus mengikuti mobil yang dibawa Pelaku sampai kerumah nya.
Sesampai dirumah nya anggota melihat ada jerigen yang berisi BBM diduga jenis solar subsidi, baskom, jorong dan timbangan menurut keterangan Pelaku BBM diduga jenis solar subsidi didapat nya dengan cara membeli di SPBU yang ada dibaturaja selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Oku.
Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol : BG-8732-TE, 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Mitsubishi L300 warna Hitam Nopol : BG-8732-TE, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang LF warna biru Nopol : BG-1480-FV, 1 (satu) Lembar STNK Asli Mobil Toyota Kijang LF warna biru Nopol : BG-1480-FV, 57 (lima puluh tujuh) Jerigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM Jenis Solar diduga subsidi, 1 (satu) buah corong plastik warna merah, 2 (dua) buah baskom warna hitam, 1 (satu) buah timbangan besi warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk vivo y12s dan beberapa pasang plat yang digunakan untuk melakukan pengisian bbm jenis solar.