POLRES OKU

Sat Narkoba Polres Oku Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba Ganja

Baturaja- Pelaku TD (46) Alamat Jl. Kenangan Blok T Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. OKU diamankan Sat Narkoba Polres Oku terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam Tas yang dikenakan oleh Pelaku.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon menyampaikan bahwa benar Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan seorang pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Ungkap kasus tersebut bermula Pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB anggota Sat Narkoba Polres Oku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kolonel Wahab Uzir Kel.Sukajadi, Kec.Baturaja Timur, Kab.Ogan Komering Ulu, Prov.Sumatera Selatan akan ada transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Oku langsung melakukan penyelidikan di sekitaran alamat tersebut. Setelah mendapatkan informasi yang valid anggota Sat Narkoba Polres Oku langsung stand by di lokasi tersebut. Tepat pada pukul 17.00 Wib Pelaku TD (46) terlihat sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu anggota langsung mengamankan Pelaku TD (46) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Ganja.

Saat diamankan Pelaku TD (46) sedang berdiri dipinggir jalan menunggu seseorang yang telah memesan narkotika jenis Ganja tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 56,28 (lima puluh enam koma dua delapan) Gram yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau, 9 (sembilan) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 40,73 (empat puluh koma tujuh tiga) Gram yang dibungkus kantong plastik warna kuning, 1 (satu) unit HandPhone merk SAMSUNG GALAXY A01 Core warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk POLO HUNTER. Narkotika jenis Ganja tersebut ditemukan didalam tas yang dipakai Pelaku TD (46).

Narkotika jenis Ganja tersebut rencananya akan di jualkan kepada seseorang yang telah memesan. Selanjutnya Pelaku TD (46) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Related Articles

Back to top button