Perempuan Di Duga Bandar Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Baturaja- Satuan Narkoba Polres Oku mengamankan Pelaku RA (25) Alamat Jl. May Sukardi Hamdani Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Pelaku RA (25) di duga sebagai Bandar Narkorba dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Extacy Logo Bros dan Loago Brazil.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sa Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku di duga sebagai bandar narkoba diwilayah Kab. Oku.
Kasi Humas menjelaskan bahwa sebelumnya Pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wib di dalam Rumah Kontrakan yang beralamat Di Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Anggota sat narkoba polres oku berhasil mengamankan Pelaku RA (25) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis Sabu dan Extacy. Saat diamankan Pelaku RA (25) sedang berada didalam rumah kontrakan milik Pelaku RA (25) di Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Dompet warna hitam merk Mossdoom yang didalamnya berisikan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 3,33 (Tiga koma tiga tiga) gram.
Kemudian juga ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis Extacy dengan rincian 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir pil Extacy berwarna Pink Logo Mario Bros dengan berat bruto 2,78 (Dua koma tujuh delapan) gram, 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) butir pil Extacy berwarna biru Logo Brazil dengan berat bruto 3,41 (Tiga koma empat satu) gram, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme C53 Warna Hitam, 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening besar, 2 (Dua) Lembar Uang Dengan Pecahan Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 2 (Dua) ball plastik klip bening kosong yang diakui Pelaku RA (25).
Maksud tujuan Pelaku RA (25) bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan extacy tersebut untuk Pelaku RA (25) jual kembali. Selanjutnya Pelaku RA (25) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.